Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. asas penyelenggaraan retribusi pelayanan tera/tera ulang; 3. Maksud dan tujuan pengaturan retribusi; 4. Ruang lingkup; 5. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 6. Golongan Retribusi; 7. Cara Mengukur tingkat penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif; 9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; 10. Keberatan; 11. Pengembalian Kelebihan pembayaran; 12. Kadaluwarsa Penagihan; 13. Pemeriksaan; 14. Insentif Pemungutan; 15. Sanksi Administratif; 16. Ketentuan penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat