Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi; d. insentif pemungutan pajak dan retribusi; e. sanksi administrasi; f. ketentuan penyidikan; g. ketentuan pidana; h. ketentuan lain-lain; dan i. ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat