Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2013

Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA MENGHITUNG PAJAK; BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V TAHUN PAJAK; BAB VI PENDATAAN DAN PENETAPAN PAJAK; BAB VII PEMUNGUTAN PAJAK; BAB VIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB IX KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB X PEMERIKSAAN; BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XII KETENTUAN KHUSUS; BAB XIII PENYIDIKAN; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; BAB XVII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
23 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/125
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 736 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan