BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II: JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTUl BAB III : RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN; BAB IV : WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB V : PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI : PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB VII : SANKSI ADMINISTRATIF; BAB VIII : PENAGIHAN; BAB IX : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB X : MASA RETRIBUSI; BAB XI : INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XII : TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII : PENYIDIKAN; BAB XIV : KETENTUAN PIDANA; BAB XV : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XVI : KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat