Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
16 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2019
Tanggal Berlaku
16 Januari 2019
Sumber
LD 2019/2 SERI E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan