Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Setiap pelaksanaan kegiatan dan/atau usaha
pada umumnya akan menimbulkan gangguan
keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
lalu lintas dan angkutan jalan. dalam rangka melindungi keamanan,
keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan bagi masyarakat kota Banjarbaru terhadap
dampak kegiatan usaha tersebut, diperlukan Analisis Dampak Lalu
Lintas. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat
(4)Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota
Banjarbaru, perlu diatur mengenai Analisis Dampak
Lalu Lintas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun· 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14Tahun
2006; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jenis Andalin dan Kriteria Ukuran Minimal Andalin; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Andalin; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 84 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 131
Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan
Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ada beberapa
ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini, maka Peraturan Walikota dimaksud
perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perhitungan Nilai Sewa Reklame; Nilai Perolehan Air Tanah; Pemungutan Pajak; Tata Cata Pengisian Sptpd Dan E-Sptpd; Mekanisme Pembayaran Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
Jumlah Halaman: 19 hlm. Lampiran: 29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur ketentuan mengenai Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Oaerah Sawerigading Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Pengelolaan Pinjaman pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo;
Mengingat I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraJ.llr.a.i;t"'· Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 /PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum;
14. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kata Palopo;
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 32 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Sawerigading Palopo;
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO
BABI KETENTUAN UMUM
pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Insan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah ataupun Kota Palopo;
3. Walikota adalah Walikota Palopo;
4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang clijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
6. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
7. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN r"i adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
9. Pendapatan BLUD RSUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-Iain pendapatan BLUD yang sah;
10. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD RSUD;
11. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD;
13. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya;
14. Pinjaman BLUD RSUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
15. Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLUD RSUD dengan pemberi pinjaman.
BABU RUANG LINGKUP
pasal 2
Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLUD RSUD dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pengelolaan pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang.
BAB lll PERSYARATAN, KEWENANGAN DAN BATAS PINJAMAN
pasal 3
(1) BLUD RSUD dapat mengadakan pinjaman sesuai kebutuhan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, masyarakat, badan usaha lainnya;
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang perorangan atau lembaga masyarakat yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman kepada BLUD RSUD;
(4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek untuk pengeluaran investasi/modal dan biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas;
(5) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/ modal.
(6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD RSUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi.
(7) Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau kurang, terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(8) Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam bulan), terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman;
(9) Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya, dilunasi dalam tahun anggaran/perubahan anggaran yang berkenaan dan/atau tahun anggaran/ perubahan anggaran berikutnya.
pasal 4
( 1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. besaran jumlah pinjaman jangka pendek paling banyak 15 o/o (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. besaran jumlah pinjaman jangka panjang paling banyak 30 °/o (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
c. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka pendek tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 15 °/o (lima belas perseratus) darijumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
d. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka panjang tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
e. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas pinjaman jangka pendek dan/ tau pinjaman jangka panjang.
pasal 5
Kewenangan perikatan pinjaman secara berjenjang berdasar nilai pinjaman dilakukan oleh :
a. Direktur Utama RSUD untuk perikatan pinjaman jangka pendek yang bemilai sampai dengan 15 % (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
b. Direktur Utama RSUD atas persetujuan Walikota untuk pinjaman jangka panjang yang bemilai diatas 15 °/o (lima belas perseratus) sampai dengan 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya;
BAB IV PELAKSANAAN PINJAMAN
pasal 6
( 1) BLUD RSUD mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman;
(2) BLUD RSUD memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan BLUD RSUD.
pasal 7
(1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman;
(2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf; d. jangka waktu perjanjian; e. peruntukan pinjaman; f. penyelesaian sengketa; dan g. force majeure; dan h. ketentuan lain yang diperlukan.
pasal 8
Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman dicantumkan dalam RBA dan Laporan Keuangan BLUD RSUD;
pasal 9
Setiap penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), disetor dan dibukukan dalam rekening BLUD RSUD.
pasal 10
(1) Pembayaran pinjaman menjadi tanggungjawab BLUD RSUD;
(2) BLUD RSUD wajib membayar pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya yang telah jatuh tempo;
(3) Direktur Utama RSUD dapat melakukan pelampauan pembayaran pokok pinjaman dan bunga sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam RBA.
BABV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD.
Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, diperlukan
Peraturan Walikota yang menjadi petunjuk
pelaksananya.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan Di Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bentuk TJSP; Tim Fasilitas TJSP dan Sekretariat Tim Fasilitas TJSP; Forum Komunikasi TJSP; Prosedur Pengajuan TJSP; Tata Cara Pelaksanaan dan Penyerahan TJSP; Tata Cara Pelaporan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
PERWALI Kota Bekasi No. 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan Standar Akuntansi
Pemerintahan berbasis akrual, pelaporan
keuangan Pemerintah Daerah harus terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional,
Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berkaitan dengan penyusunan
pertanggungjawaban dimaksud huruf a ternyata
dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan
pelaporan atas pendapatan dan belanja daerah
yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip
pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib,
efisien, efektif, transparan dan akuntabel perlu
menetapkan Sistem Prosedur Akuntansi dan
Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa
Melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor80 Tahun
2015; . Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10
Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 21 Tahun
2015.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan
Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa
Melalui Rekening Kas Umum Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pihak-Pihak yang Terkait; Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; Proses Akuntansi; Penyajian Laporan Keuangan; Ilustrasi Akuntansi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 82 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 50 Peraturan
Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Peru bahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retrebusi Jasa Umum, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ten tang
Telekomunikasi(Lembaran Negara Republilc Indonesia Tahun
1999 Nomorl54,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulwesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587}
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 dan Tahun 2000 tentang
Penye1enggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 107,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3981 };
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 dan Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 10 Tahun 2005
tentang Sertifikasi Alat dan Parangkat Telekomunikasi;
14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:
02/PER/M.KOMINF0/3/2008 tentang Pedoman Pembanguanan
dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
15. Peraturan Bersa.ma Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009 Nomor
07 /PRT/M/2009; 19/PER/M.KOMINF0/03/2009; Nomor
3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersarna Menara Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
01/PER/M.KOMINF0/01/2010 tentang Penyelenggaraan
Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
Ol/PER/M.KOMINF0/01/2010
Jaringan Telekomunikasi;
ten tang Penyelenggaraan
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2012 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Palopo Nomor 09);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2013
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 03);
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Palopo Nomor 08};
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 20 17 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retrebusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kata Palopo Nomor 07);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III : NAMA, OBYEK, SUBYEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB IV : MASA RETRIBUSI
BAB V : KEWENANGAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VI : PERHITUNGAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VII : PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB VIII : TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX : PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB X : PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
BAB XI : SANKSI RETRIBUSI
BAB XII : INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB XIII : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
KETENTUAN YANG MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DINYATAKAN MASIH TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2017
PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005 ; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 81 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2017/NO.81, LL KOTA PONTIANAK:81 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Prosedur Penyetoran dan Pembayaran Non Tunai Pendapatan/Belanja Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Azas; Jenis Pembayaran Dan Pengecualian; Pendapatan; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
8 Halaman Peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat