Beberapa Ketentuan dalam Lampiran Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru (Berirta Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016 Nomor 6) sebagiamana diubah dengan Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 81 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2017 Nomor 81) diubah pada Ketentuan Lampiran 05, Kentetuan Lampiran 07, Ketentuan Lampiran 08.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat