Kebijakan Akuntansi
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2017/No. 81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan
Akuntansi Kota Banjarbaru.
- Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005 ; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun
2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2017.
- 11 halaman
|