kebijakan akuntansi
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat (5) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Dalam rangka menyesuaikan/penyempurnaan dalam hal kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi Akun yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarbaru.
- UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 20014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|