Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2016

Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
23 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.6
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru
  2. PERWALI Kota Banjarbaru No. 81 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan