Peraturan walikota ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Kota Banjarbaru yang terdiri atas 4 Bab dan 7 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat