Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017

Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SAWERIGADING PALOPO BABI KETENTUAN UMUM pasal 1 Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Palopo; 2. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai Insan Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah ataupun Kota Palopo; 3. Walikota adalah Walikota Palopo; 4. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo; 5. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Palopo yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang clijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas; 6. Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disebut Direktur Utama RSUD adalah Direktur Rumah Sak.it Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo; 7. Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN r"i adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; 9. Pendapatan BLUD RSUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD RSUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hasil kerjasama dengan pihak lain dan lain-Iain pendapatan BLUD yang sah; 10. Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasionsl BLUD RSUD; 11. Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD RSUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat; 12. Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD RSUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD RSUD; 13. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya; 14. Pinjaman BLUD RSUD, yang selanjutnya disebut Pinjaman, adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD RSUD menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD RSUD tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali; 15. Perjanjian pinjaman adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai pinjaman antara BLUD RSUD dengan pemberi pinjaman. BABU RUANG LINGKUP pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan pinjaman BLUD RSUD dalam Peraturan Walikota ini mengatur mengenai pengelolaan pinjaman jangka pendek atau pinjaman jangka panjang. BAB lll PERSYARATAN, KEWENANGAN DAN BATAS PINJAMAN pasal 3 (1) BLUD RSUD dapat mengadakan pinjaman sesuai kebutuhan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain; (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa badan usaha dalam negeri baik berupa lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, masyarakat, badan usaha lainnya; (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah orang perorangan atau lembaga masyarakat yang dianggap mampu untuk memberikan pinjaman kepada BLUD RSUD; (4) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka pendek untuk pengeluaran investasi/modal dan biaya operasional termasuk keperluan menutup defisit kas; (5) Pemanfaatan pinjaman yang berasal dari perikatan pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran investasi/ modal. (6) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD RSUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi. (7) Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan atau kurang, terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman; (8) Pinjaman jangka panjang merupakan pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam bulan), terhitung mulai tanggal penandatanganan perjanjian pinjaman; (9) Kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya, dilunasi dalam tahun anggaran/perubahan anggaran yang berkenaan dan/atau tahun anggaran/ perubahan anggaran berikutnya. pasal 4 ( 1) Dalam melakukan pinjaman, BLUD RSUD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. besaran jumlah pinjaman jangka pendek paling banyak 15 o/o (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; b. besaran jumlah pinjaman jangka panjang paling banyak 30 °/o (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; c. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka pendek tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 15 °/o (lima belas perseratus) darijumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; d. apabila BLUD RSUD akan mengajukan kembali pinjaman jangka panjang tetapi pinjaman sebelumnya belum lunas, maka jumlah pinjaman yang diizinkan sebesar sisa pinjaman sebelum ditambah jumlah pinjaman baru tidak melebihi 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; e. persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Aset tetap dilarang dijadikan jaminan atas pinjaman jangka pendek dan/ tau pinjaman jangka panjang. pasal 5 Kewenangan perikatan pinjaman secara berjenjang berdasar nilai pinjaman dilakukan oleh : a. Direktur Utama RSUD untuk perikatan pinjaman jangka pendek yang bemilai sampai dengan 15 % (lima belas perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; b. Direktur Utama RSUD atas persetujuan Walikota untuk pinjaman jangka panjang yang bemilai diatas 15 °/o (lima belas perseratus) sampai dengan 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah realisasi pendapatan BLUD RSUD tahun sebelumnya; BAB IV PELAKSANAAN PINJAMAN pasal 6 ( 1) BLUD RSUD mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman; (2) BLUD RSUD memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan BLUD RSUD. pasal 7 (1) Pinjaman dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dengan BLUD RSUD sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman; (2) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditandatangani oleh Direktur Utama RSUD dan pimpinan pemberi pinjaman. (3) Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; c. besaran nominal pinjaman yang ditulis dalam angka dan huruf; d. jangka waktu perjanjian; e. peruntukan pinjaman; f. penyelesaian sengketa; dan g. force majeure; dan h. ketentuan lain yang diperlukan. pasal 8 Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman dicantumkan dalam RBA dan Laporan Keuangan BLUD RSUD; pasal 9 Setiap penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4), disetor dan dibukukan dalam rekening BLUD RSUD. pasal 10 (1) Pembayaran pinjaman menjadi tanggungjawab BLUD RSUD; (2) BLUD RSUD wajib membayar pokok pinjaman, bunga dan/atau kewajiban lainnya yang telah jatuh tempo; (3) Direktur Utama RSUD dapat melakukan pelampauan pembayaran pokok pinjaman dan bunga sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan dalam RBA. BABV KETENTUAN PENUTUP Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Utama RSUD. Pasal 12 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
08 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017
Tanggal Berlaku
08 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.83
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan