Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2017

Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD 2017/No.83 e
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 38 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 69 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 83 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BEKASI
  2. PERWALI Kota Bekasi No. 98 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 83 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan