Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah
dengan susunan sebagai berikut :
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat;
e. Dinas daerah sebanyak 21 Dinas; dan
f. Badan daerah sebanyak 3 badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Perubahan Kedua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamnya meliputi Asas, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Organisasi Perangkat Daerah, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kecamatan, Kelurahan), Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014. Peraturan yang dicabut: Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008, Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2008, Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008, Peraruran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KEPALA DESA
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu diubah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Permendagri No. 82 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 621), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) huruf p Pasal 35 dihapus, dan ayat (2) huruf f Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 74 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah merupakan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat, sehingga perlu diatur berdasarkan kondisi dan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
9 HLM; Penjelasan : 29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Tapin No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Mencabut
PERDA Kab. Tapin No. 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
PERDA Kab. Tapin No. 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan
susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan Inspektorat Tipe A; dan Dinas Daerah, serta Badan Daerah. Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah
ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan
sumber anggaran sah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja
di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dan produk hukum daerah lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum daerah merupakan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya harus berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 59 Tahun 2015; PERPRES No 87 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan produk hukum dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Fasilitasi
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Noreg
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, PERDA No 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
69 HLM (Lampiran 21 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kewenangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 33 hruf a dan b dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Kewenagan Desa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penataan desa; c. kewenangan berdasarkan hak usul; d. kewenagan lokal berskala desa; e. tahap dan tata cara; f. pengutan desa; g. penetapan kewenagan desa; h. kerja sama desa; i. penetapan dan penegasan batas desa; j. provil desa; k. peraturan desa; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 69 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi Daerah - Penyelenggaraan Reklame
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Lombok Timur Noreg 96/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan ruang kota yang terarah dan terkendali, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, memerlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan reklame, guna mendapatkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan antara aspek etika, estetika, sosial budaya, ketertiban dan keamanan, keselamatan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan pendapatan untuk. Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu sinergisitas penataan reklame dengan tata ruang kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Lombok Timur No. 2 Tahun 2012.
Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk:
a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya;
b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame;
c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan
d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi:
a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame;
b. melakukan penataan reklame;
c. melakukan pengendalian reklame;
d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame;
e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame;
f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame;
g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi:
a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan;
b. menyusun standar pelayanan minimal;
c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame;
d. melakukan pembinaan;
e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi;
g. mengelola pajak dan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
-
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Bupati adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola penyebaran perletakan reklame dan perletakan titik reklame.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme lelang, harga dasar lelang, dan titik reklame.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai rancang bangun bangunan reklame.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin.
5. Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan Tim Reklame.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IMB, pemetaan lokasi dan perizinan.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan perpanjangan izin dan pendaftaran penyelenggaraan reklame.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan atau porporasi.
9. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembongkaran reklame yang dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara reklame.
10. Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame.
11. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penataan.
12. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian, pengawasan dan penertiban.
13. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peran serta.
14. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administrasi.
66
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang perlu diatur organisasi dan tata kerjanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas dan Fungsi; IV. Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan
PERDA Kab. Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. OKU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis (UPT), staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Mencabut a. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu; b. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; c. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Kmering Ulu Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu; d. Ketentuan Bab I Pasal 1 angka 4, angka 5, angka 8, angka 9, dan angka 11, Bab II Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Bab III Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7, Bab IV Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12, Bab V Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17, Bab VI Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, Bab VIII
Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, Bab IX Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, Bab X Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, dan Pasal 42, Bab XI Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47, Bab XIII Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55, Bab XIV Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60, Bab XVI Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69, Bab VII Pasal 70, Bab XVIII Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 Bab XIX Pasal 74, dan Pasal 75 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu; e. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan; f. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Ogan Komering Ulu; g. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu; h. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Ogan Komering Ulu; i. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ogan Komering Ulu; j. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; k. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu; l. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Ogan Komering Ulu Korps Pegawai Republik Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat