Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut : Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; Sekretariat DPRD Kabupaten Tapin merupakan Sekretariat DPRD Tipe C; Inspektorat Kabupaten Tapin merupakan Inspektorat Tipe A; dan Dinas Daerah, serta Badan Daerah. Selain Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud di atas, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk UPT. Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber anggaran sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat