Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; - Bagian Kesatu : Pembentukan - Bagian Kedua : Kedudukan - Bagian Keempat : Tugas Pokok - Bagian Keempat : Fungsi 3. Susunan Organisasi; 4. Pengangkatan Pemberhentian dan Eselonisasi; - Bagian Kesatu : Pengangkatan dan Pemberhentian - Bagian Kedua : Eselonisasi 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Tapin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat