Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan: 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; - Bagian Kesatu : Kedudukan - Bagian Kedua : Tugas Pokok dan Fungsi 4. Unsur dan Susunan Organisasi; - Bagian Kesatu : Unsur Organisasi - Bagian Kedua : Susunan Organisasi 5. Tugas Unsur Organisasi; - Bagian Kesatu : Kepala Kantor - Bagian Kedua : Sub Bagian Tata Usaha - Bagian Ketiga : Seksi Pengadaan Barang - Bagian Keempat : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi - Bagian Kelima : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 6. Kelompok Kerja; 7. Kelompok Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Pelaporan - Bagian Ketiga : Hal Mewakili - Bagian Keempat : Uraian Tugas Jabatan 9. Tata Hubungan Kerja; 10. Kepegawaian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tapin
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat