Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan: 3. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; - Bagian Kesatu : Kedudukan - Bagian Kedua : Tugas Pokok dan Fungsi 4. Unsur dan Susunan Organisasi; - Bagian Kesatu : Unsur Organisasi - Bagian Kedua : Susunan Organisasi 5. Tugas Unsur Organisasi; - Bagian Kesatu : Kepala Kantor - Bagian Kedua : Sub Bagian Tata Usaha - Bagian Ketiga : Seksi Pengadaan Barang - Bagian Keempat : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi - Bagian Kelima : Seksi Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 6. Kelompok Kerja; 7. Kelompok Jabatan Fungsional; 8. Tata Kerja; - Bagian Kesatu : Umum - Bagian Kedua : Pelaporan - Bagian Ketiga : Hal Mewakili - Bagian Keempat : Uraian Tugas Jabatan 9. Tata Hubungan Kerja; 10. Kepegawaian; 11. Pembiayaan; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup. dan dilengkapi dengan lampiran‐lampiran, yaitu : 1. Lampiran I : Bagan Struktur Organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tapin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1099 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan