Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagai berikut: 1. Kententuan Pasal 2 huruf c diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 3. Paragraf 10 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah; 4. Diantara Pasal 40A dan Pasal 41, disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 40B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat