Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin yang berisi; Ketentuan Umum; Pembentukan Dan Keududukan; Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Ketentuan Lain- Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
12 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2008
Tanggal Berlaku
12 Februari 2008
Sumber
LD.2008/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 910 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Tapin No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan