Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, berisi perubahan, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. Ketentuan Pasal ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3); 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 4. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17 A; 5. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat