Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pengelolaan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Bentuk Usaha 4. Pengaturan Usaha Hotel, Penginapan, dan Pondok Wisata Bagian Kesatu : Hotel Bintang Bagian Kedua : Hotel Melati Bagian Ketiga : Penginapan Bagian Keempat : Pondok Wisata 5. Kewajiban Pengelola Usaha 6. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian 7. Ketentuan Lain-lain 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat