Ketentuan dalam Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 7, Pasal 10, Pasal 12 ayat (2), Pasal 18, dan Pasal 32 ayat (1) diubah; Pasal 28 ayat (2), ayat (4), ayat (7), dan ayat (8) serta Pasal 32 ayat (2) dihapus; Disisipkan Pasal 32A dan Pasal 33A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat