Kelurahan-tatakerja-organisasi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK: |
- bahwa Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang perlu diatur organisasi dan tata kerjanya maka berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Kedudukan; III. Tugas dan Fungsi; IV. Organisasi; V. Tata Kerja; VI. Pembiayaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Alor Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan
- 5 halaman; 2 halaman penjelasan; 1 halaman lampiran
|