Penyelenggaraan reklame, dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat, b. keadilan dan merata, c. kepastian hukum: dan d. memberdayakan perekonomian dan kemampuan masyarakat. Tujuan penyelenggaraan reklame, adalah untuk: a. mewujudkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah bertugas menjamin terlaksananya penyelenggaraan reklame yang terencana dan terarah sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 3. Tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, meliputi: a. melakukan pengaturan penyelenggaraan reklame; b. melakukan penataan reklame; c. melakukan pengendalian reklame; d. meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penyelenggaraan reklame; e. melakukan penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana reklame; f. melakukan pengawasan dan penertiban reklame; g. melakukan pengelolaan pendapatan dibidang reklame. Pemerintah Daerah berkewajiban mengatur dan mengelola penyelenggaraan reklame, meliputi: a. menyusun perencanaan, program, pengembangan, dan evaluasi kebijakan; b. menyusun standar pelayanan minimal; c. menyusun pola penyebaran dan perletakan reklame; d. melakukan pembinaan; e. menyusun kebutuhan sarana dan prasarana bidang reklame; f. melakukan pemantauan dan evaluasi; g. mengelola pajak dan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat