PERDA Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a) untuk melaksanakan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
b) dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik dan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta untuk menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bengkayang;
c)dalam rangka perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten untuk merevisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah;
b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah;
c. Struktur APBD;
d. Penyusunan RKPD,KUA,PPAS, dan RKA-SKPD;
e. Penyusunan dan Penetapan APBD;
f. Pelaksanaan dan perubahan APBD;
g. Penatausahaan keuangan daerah;
h. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
i. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
j. Pengelolaan kas umum daerah;
k. Pengelolaan piutang daerah;
l. Pengelolaan Investasi daerah;
m. Pengelolaan barang milik daerah;
n. Pengelolaan dana cadangan;
o. Pengelolaan utang daerah;
p. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan daerah;
q. Penyelesaian kerugian daerah;
r. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Masih perlu diatur oleh Bupati:
1. Susunan Kode rekening APBD;
2. lampiran sebagai dokumen pendukung raperda APBD;
3. pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan;
4. pengaturan tentang tambahan penghasilan PNS daerah;
5. tata cara penatausahaan bendahara pengeluaran;
5. tata cara pengeolaan kas non anggaran;
6. pedoman pengelolaan investasi keuangan daerah.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.9, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa penyelenggaraan pelayanan publik bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan wajib baik yang berupa pelayanan administrasi, pelayanan barang maupun pelayanan jasa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya aparatur sebagai aset utama dalam pelaksanaan pembangunan daerah. b. bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) ;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150) ; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) ;
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952) ;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 06).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 TahuN 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 1)
Materi Pokok Perda ini adalah: -Asas pelayanan publik :
1. Transparansi :
Bersifat terbuka, mudah, dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas :
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. 3. Kondisional :
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pengguna pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif :
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan Hak :
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.
6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban :
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.
-Tujuan Pelayanan Publik adalah:
1. memberi kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
2. menyediakan sistem pelayanan publik yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di daerah.
3. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara optimal.
4. mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai mekanisme yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.THN 2016/No.9 Seri D.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Dalam mensinergikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai amanat demokrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas, efisiensi, ektemalitas dan kepentingan strategis nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu adanya kejelasan tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , maka perlu ditetapkan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Urusan Pemerintahan Konkuren
3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
PERDA Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
32 Halaman (Lampiran 22 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pengelolaan dan
pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa agar guna dan
berhasil guna, perlu dibentuk Susunan Orqanlsast dan Tata
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa
Kabupaten Kolaka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Rumah Susun Sederhana Sewa Dinas
Pekerjaan Umum Kabupaten Kolaka.
1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah -daerah TK II Di Sulawesi ( Lembaran Negara Repubnk
Indonesia tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3. Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 3499);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah - daerah Tlngkat II di Sulawesi;
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 3372);
9. Peraturan Pemerlntah Nomor 6 Tahun 200.6 tentang Pengelolaan
Barang Mlllk Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republlk Indonesia Nomor 4609);
10. Peraturan Pemerlntah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerlntah , Pemerlntah Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2007 nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknls Pengelolaan Barang Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri13. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan
Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang dibiayai APBN
dan APBD; Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun
Sederhana Sewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2007, tentang Pembentukan
Organlsasl dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kolaka.
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerlntahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten
Kolaka;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEMBENTUKAN,
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI,
BAB IV TUGAS POKOK DAN FUNGSI,
BAB V TATA KERJA,
BAB VI PENGANGKATAN DALAM JABATAN,
BAB VII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2013.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Monografi Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan peiaksanaan
pembangunan di Kecamatan yang semakin meningkat
menuntut pengembangan sistem administrasi pemerintahan
Kecamatan, khususnya dalam mewujudkan Kecamatan
yang berfungsi sebagai sumber data dan informasi bagi
semua kegiatan pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan; bahwa dalam upaya penyajian data administrasi
pemerintahan Kecamatan secara menyeluruh, terpadu,
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
periu diatur ketentuan mengenai monografi Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b dipandang periu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Monografi Kecamatan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; nstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 36 Tahun 2003; Keputusan Bupati Purworejo Nomor 26 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Monografi Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2006.
35 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Perda Prov. Sumbar No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2019, Permenkominfo No. 23 Tahun 2013, Permenkominfo No. 5 Tahun 2015, Perda Provinsi Sumbar No. 20 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain
3. Pendanaan
4. Pelaporan
5. Pembinaan dan Pengawasan
6. Ketentuan Peralihan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2010
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Magelang No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERDA Kab. Magelang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Magelang perlu
mengatur retribusinya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan kemandirian daerah, perlu menetapkan retribusi daerah;
c. bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan
akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
d. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu
disesuaikan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5
Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil dipungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil. Obyek retribusi adalah pelayanan:
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman;
f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta
pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan
akta kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 51
Seri D Nomor 50) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Magelang Tahun 2006 Nomor 15 Seri C Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bandung Barat No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 9, BN 2022/NO 1243; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota maka Peraturan Bupati Wonogiri
Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Wonggiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9234),
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494),
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601): 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1543):
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonggiri Tahun 2016 Nomor
22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 156),
9. Peraturan Bupati Wonggiri Nomor 58 Tahun 2016 tentang
Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2016 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan, Kedudukan dan Tata Kerja Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Wonggiri (Berita Daerah Kabupaten
Wonogiri Tahun 2019 Nomor 8),
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita
Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69) diubah, yaitu: 1. Ketentuan Bagian Kedua Paragraf 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 24 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 diubah; 4. Ketentuan Pasal 26 diubah; 5. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf c diubah; 6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat