Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. Struktur APBD; d. Penyusunan RKPD,KUA,PPAS, dan RKA-SKPD; e. Penyusunan dan Penetapan APBD; f. Pelaksanaan dan perubahan APBD; g. Penatausahaan keuangan daerah; h. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. Pengelolaan kas umum daerah; k. Pengelolaan piutang daerah; l. Pengelolaan Investasi daerah; m. Pengelolaan barang milik daerah; n. Pengelolaan dana cadangan; o. Pengelolaan utang daerah; p. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan daerah; q. Penyelesaian kerugian daerah; r. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
19 November 2010
Tanggal Pengundangan
26 November 2010
Tanggal Berlaku
26 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.9, LL KAB. Bengkayang: 32 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan