Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. Struktur APBD; d. Penyusunan RKPD,KUA,PPAS, dan RKA-SKPD; e. Penyusunan dan Penetapan APBD; f. Pelaksanaan dan perubahan APBD; g. Penatausahaan keuangan daerah; h. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. Pengelolaan kas umum daerah; k. Pengelolaan piutang daerah; l. Pengelolaan Investasi daerah; m. Pengelolaan barang milik daerah; n. Pengelolaan dana cadangan; o. Pengelolaan utang daerah; p. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan daerah; q. Penyelesaian kerugian daerah; r. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
19 November 2010
Tanggal Pengundangan
26 November 2010
Tanggal Berlaku
26 November 2010
Sumber
LD.2010/NO.9, LL KAB. Bengkayang: 32 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan