Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Asas umum pengelolaan keuangan daerah; b. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah; c. Struktur APBD; d. Penyusunan RKPD,KUA,PPAS, dan RKA-SKPD; e. Penyusunan dan Penetapan APBD; f. Pelaksanaan dan perubahan APBD; g. Penatausahaan keuangan daerah; h. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; i. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD; j. Pengelolaan kas umum daerah; k. Pengelolaan piutang daerah; l. Pengelolaan Investasi daerah; m. Pengelolaan barang milik daerah; n. Pengelolaan dana cadangan; o. Pengelolaan utang daerah; p. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan daerah; q. Penyelesaian kerugian daerah; r. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat