Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 11 Tahun 2007

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur hal-hal sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum (dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah); 2. Azas Umum: a) Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Azas umum Penyusunan dan penetapan APBD, c) Azas Umum Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD; 3. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah: a) Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, b) Koordinator Pengelolaan keuangan Daerah, c) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, d) Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Daerah, e) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD, f) Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, g) Bendahara Penerimaan dan pengeluaran; 4. Susunan APBD: a) Struktur APBD, b) Pendapatan Daerah, c) Belanja Daerah, d) Pembiayaan Daerah; 5. Penyusunan Rancangan APBD: a) Rencana Kerja Pemda, b) Kebijakan Umum APBD, c) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, d) Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, e) Penyiapan Raperda APBD; 6, Penetapan APBD dan Perubahan APBD: a) Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, b) Persetujuan Rancangan Perda tentang APBD, c) Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD dan peraturan Bupati tentang Penjabaran RAPBD, d) Penetapan Perda tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD, e) Perubahan APBD, 7. Pelaksanaan APBD: a) Penyiapan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, b) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah, c) Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah, d) Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah, e) Pengendalian Defisit dan penggunaan Surplus APBD, 8. penatausahaan Keuangan Daerah: a) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah, b) Akuntansi Keuangan Daerah; 9. Kekayaan dan Kewajiban: a) Pengelolaan Kas Umum Daerah, b) Pengelolaan Piutang Daerah, c) Pengelolaan Investasi Daerah, d) Pengelolaan Barang Milik Daerah, e) Pengelolaan Dana Cadangan, f) Pengelolaan Utang Daerah; 10. Laporan Pelaksanaan APBD; 11. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: a) Bentuk Pertanggungjawaban, b) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan; 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan keuangan Daerah: a) Pembinaan dan Pengawasan, b) Pengendalian Intern, c) Pemeriksaan Ekstern; 13. Penyelesaian Kerugian Daerah; 14. Pengelolaan keuangan Bdan Layanan Umum Daerah; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2008
Tanggal Berlaku
07 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.11, TLD No.11, LL KAB. Bengkayang: 38 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 963 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 7 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bengkayang No. 9 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    Ketentuan lebih lanjut tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Bupati

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan