Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 6, angka 6a, 6b dan 50a diubah, diantara angka 50a dan 51 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 50b, 50c dan 50d, diantara 53c dan 54 disisipkan 1 (satu) angka yakni 53d, setelah angka 63 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 64 dan angka 65; 2. Ketentuan Pasal 14 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5); 3. Diantara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 25A, pasal 25B Pasal 25C dan Pasal 25D; 4. Diantara Pasal 26B dan 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 26C; 5. Diantara ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a); 6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah; 7. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ayat (4) diubah; 8. Ketentuan Pasal 41 diubah; 9. Diantara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 46A; 10. Ketentuan Pasal 47A ditambah 1 ayat, yakni ayat (5); 11. Ketentuan Pasal 47B ayat (2) huruf d diubah; Diantara Bab XIV dan Bab XV disisipi 1 ( satu ) bab yakni BAB XIVA tentang Pengelolaan Dana Non APBD dan ditambah 1 Pasal yakni Pasal 126B;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat