Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2022
Tanggal Berlaku
12 Desember 2022
Sumber
BN 2022/NO 1243; PERATURAN.GO.ID: 36 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen PPPA No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan