Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, Pasal 1 huruf b, penyisipan Pasal 1A, perubahan PAsal 2 dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 14.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat