Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi sebagai pengganti biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil. Obyek retribusi adalah pelayanan: a. kartu tanda penduduk; b. kartu keterangan bertempat tinggal; c. kartu identitas kerja; d. kartu penduduk sementara; e. kartu identitas penduduk musiman; f. kartu keluarga; dan g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat