Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada judul peraturan daerah, PAsal 1, Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan penambahan huruf z pada ayat (2), perubahan Pasal 5, PAsal 6, PAsal 7, Pasal 8, penghapusan ayat (2) Pasal 12, perubahan Pasal 14, PAsal 16, Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat