Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 69) diubah, yaitu: 1. Ketentuan Bagian Kedua Paragraf 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 24 diubah; 3. Ketentuan Pasal 25 diubah; 4. Ketentuan Pasal 26 diubah; 5. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) huruf c diubah; 6. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2019
Tanggal Berlaku
14 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.9
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 97 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 69Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah Wonogiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan