Beberapa ketentuan dalam Pergub ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tata cara Pengelolaan Nama Domain dan Sub Domain 3. Pendanaan 4. Pelaporan 5. Pembinaan dan Pengawasan 6. Ketentuan Peralihan 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat