Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penetapan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Urusan Pemerintahan Konkuren 3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat