Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023;
PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Daerah Bab III Retribusi Daerah Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi Bab VI Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VII Penyidikan Bab VIII Sanksi Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penghargaan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Perda ini mencabut Perda No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perda No. 1 Tahun 2020; Perda No. 05 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2022; Perda No. 2 Tahun 2021; Perbup No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No. 25 Tahun 2020; Perbup No. 98 Tahun 2015.
51 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Perda Prov. Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-165/2024, Website jdih.sumselprov.go.id
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini diatur tentang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah, perlu melakukan perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, teakhir dengan UU No 2 Tahun 2022; UU No 9 Tahun 2023; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 78 Tahun 2021; Permendagri No 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 7 tahun 2023; Permendagri No 90 Tahun 2019; Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Perda No 17 Tahun 2007; Perda No 14 Tahun 2 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yaitu Ketentuan ayat (2) huruf e angka 6 Pasal 3 diubah; dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/No. 1, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan penguatan kelembagaan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi serta dinamika yang berkembang saat ini, maka Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2023; Peraturan Sadan Riset dan Inovasi Nasional No 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah dan Badan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT PERDA Kab. Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka sesuai dergan Pasad 286 aryat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pererintah Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut denguan Peraturan Bupati
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang Undang Noror 1 Tahun 2022 tentang Hubugan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintaha Daerah, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah;
berdasaran pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retnibusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1991; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
119 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021.
PERBUP ini mengatur mengenai Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
67
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 450);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2023 Nomor 3/A);
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri
dari:
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan
pemerintahan daerah dan
organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang
diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan,
kelompok, dan jenis pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja
menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program,
kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo
anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang
daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan
piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir
dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal
(investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi
penambahan dan pengurangan
aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi
dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum
diselesaikan sampai akhir tahun
anggaran 2023 dan dianggarkan
kembali dalam tahun anggaran
berikutnya;
t. Lampiran XX : lkhtisar laporan keuangan Badan
Usaha Milik Daerah/Perusahaan
Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan
(neraca) Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah; dan
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan
(laporan laba/rugi) Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
525
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah telah disetujui Menteri Dalam Negeri melalui
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1-6721
Tahun 2023 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Banten tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan,
Penghapusan atau Penundaan atas Pokok
Pajak/Retribusi
Bab VI Sinergi Pemungutan Pajak antara Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Bab VII Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan
Pemanfaatan Data
Bab VIII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Sanksi Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
53 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Serang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No. 32 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72 Tahun
2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 35 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Bab VI Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VIII Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab IX Penghargaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
62 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah,
sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu menetapkan
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang
No. 7 Tahun 2022; Perda Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2023; Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2021; Perda Kabupaten Serang No. 4 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (78), TLD (43)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Prinsip dan Strategi; Penyelenggaraan KLA; Hak dan Kewajiban Anak; Indikator KLA; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran Serta; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
85 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat