Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek Dan Golongan Retribusi; 3. Retribusi Jasa Umum; 4. Retribusi Jasa Usaha; 5. Retribusi Perizinan Tertentu; 6. Wajib Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9. Sanksi Administratif; 10. Penagihan; 11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pemeriksaan; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 4554 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan