Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi Bab VI Sinergi Pemungutan Pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Bab VII Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data Bab VIII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Sanksi Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat