Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi Bab VI Sinergi Pemungutan Pajak antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Bab VII Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data Bab VIII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab IX Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab X Penyidikan Bab XI Ketentuan Sanksi Bab XII Ketentuan Peralihan Bab XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Banten No. 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAAN ATAS PERATURAN DARAH PROVINSI BANTEN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
  2. PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
  3. PERDA Prov. Banten No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan