merubah beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2011Pajak Daerah, yaitu: Mengubah definisi Pasal 1 angka 2, 4 dan 6; Pasal 6 ayat (8), Pasal 7 huruf a, Pasal 8, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 56 ayat (4). menambah Pasal 32A, Pasal 45A, Pasal 60 ayat (1a), Bab IXA, Pasal 63A menghapus Pasal 39 ayat (3), Pasal 44 ayat (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat