Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retnibusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Liwa
Tanggal Penetapan
16 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
16 Februari 2024
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 65 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Lampung Barat No. 5 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
  2. PERDA Kab. Lampung Barat No. 4 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
  3. PERDA Kab. Lampung Barat No. 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
  4. PERDA Kab. Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
    PERDA Kab. Lampung Barat No. 1 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan