Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari: Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Lampiran III : Laporan operasional; d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan arus kas; g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah; l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2023 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : lkhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat