Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pajak Bab III Retribusi Bab IV Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab V Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Bab VI Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi dalam APBD Bab VII Kerahasiaan Data Wajib Pajak Bab VIII Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Bab IX Penghargaan Bab X Sanksi Administratif Bab XI Penyidikan Bab XII Ketentuan Pidana Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat