Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; Perubahan ayat (3) Pasal 3; Perubahan Bagian Kesatu Bab III; Perubahan Pasal 141A; Perubahan Pasal 141B; Perubahan Pasal 141C; Perubahan Pasal 141D; Perubahan Pasal 141E; Perubahan Pasal 141F; Penambahan 1 Huruf pada Lampiran IX
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat