Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; Perubahan ayat (3) Pasal 3; Perubahan Bagian Kesatu Bab III; Perubahan Pasal 141A; Perubahan Pasal 141B; Perubahan Pasal 141C; Perubahan Pasal 141D; Perubahan Pasal 141E; Perubahan Pasal 141F; Penambahan 1 Huruf pada Lampiran IX

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Serang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
15 November 2022
Tanggal Pengundangan
16 November 2022
Tanggal Berlaku
16 November 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Serang
Bidang
Halaman ini telah diakses 136 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan