PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAh TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
tentang Retribusi Jasa Umum pada ketentuan tarif Retribusi Pelayanan Pasar sulit diterapkan karena besaran retribusi dirasa memberatkan pedagang (tidak sesuai dengan luasan dan kondisi bangunan yang ada) dan type/jenis pasar tidak sesuai lagi dengan regulasi yang ada serta tersedianya sarana/prasarana pelayanan Tera/Tera Ulang perlu penyempurnaan pengaturan Retribusi Jasa Umum
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU Darurat No 4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No.2 Tahun 1981
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 2 Tahun 1985
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 RI Tahun 2014
Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 RI Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah dan Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas kemudian Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
ditetapkan dengan memperhatikan biaya oprasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Permendagri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Perda Kab. Sragen No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dalam pelaksanaanya perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya penyediaan jasa dikaitkan dengan efektifitas pengendalian atas pemberian layanan izin Mendirikan Bangunan, maka tariff retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; Perda No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Perda Kab. Daerah Tingkat II Sragen No. 7 Tahun 1987; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Sragen No. 11 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu;
2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA;
3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA;
4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8;
8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan;
9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3;
10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2019
FASILITAS-KEMUDAHAN-PAJAK DAERAH-DAN-RETRIBUSI DAERAH-DI-KAWASAN EKONOMI KHUSUS TANJUNG API-API-KABUPATEN BANYUASIN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, L.D.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 51 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2015; Perpres No. 33 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 150 Tahun 2014; Keputusan Presiden No. 45 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan fasilitas kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : bidang usaha; bentuk pemberian fasilitas kemudahan; fasilitas kemudahan pajak daerah dengan pengurangan dan keringanan pajak daerah; fasilitas kemudahan retribusi daerah dengan memberikan keringanan; tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan atas pajak daerah dan retribusi daerah melalui pengajuan permohonan; penghentian pemberian fasilitas kemudahan; pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dan pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan Tera dan Tera Ulang alat-alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya, yang mana Tera dan Tera Ulang merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah. selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Tera / Tera Ulang dan Pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 2 Tahun 1981; UU No 6 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985; PP No 2 Tahun 1989; Permendag No 61//MPP/Kep/2/1998
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Azas; Tera/Tera Ulang alat-alat UUTP; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2019.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
dalam rangka efektivitas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi
dalam rangka peningkatan pendapatan retribusi daerah
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No.23 Tahun 2014
5. PP No. 52 Tahun 2000
6. Permen Kominfo Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/3/2008
melakukan perubahan pada beberapa pasal seperti Pasal 46 mengenai tingkat penggunaan jasa ukur, Pasal 47 mengenai prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, Pasal 48 mengenai tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2016.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang
nyata, luas dan bertanggungjawab perlu mengoptimalkan
sumber pendapatan asli daerah guna mendukung
pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksaan
pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat.
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; U ndang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; U ndang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara
angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni
angka 11A;
2. Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
3. Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir
dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini;
4. Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus
Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
5. Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi
dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 110 huruf e UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi
Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 1993; utusan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XI
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI;
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN;
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XV
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XVI
KEDALUWARSA ;
BAB XVII
PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN ;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Parkir yang tercantum dalamPeraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011.
Perda ini merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) ; Ketentuan Pasal 2 ; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6 ; Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2019 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
: a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk menciptakan lingkungan hidup yang
baik dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan
Sampah secara komprehensif dan terpadu agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat
mengubah masyarakat kearah perilaku hidup sehat;
c. bahwa untuk mengatur pengelolaan Sampah di
Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan
pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No. 3 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah;
8. Ketentuan Pasal 21diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Ketentuan Pasal 25 diubah;
11. Ketentuan Pasal 26 diubah;
12. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah;
13. Ketentuan Pasal 29 diubah;
14. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4);
15. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah;
b. bahwa terhadap pemberian pelayanan dan penyediaan fasilitas pada pasar rakyat memerlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 1 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Ruang Lingkup Retribusi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat