Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) ; Ketentuan Pasal 2 ; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6 ; Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 36 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan