Perda ini merubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1) ; Ketentuan Pasal 2 ; Ketentuan Pasal 3; Ketentuan Pasal 6 ; Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A; Pasal 36 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat