BAB I KETENTUAN UMUM ; BAB II NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI ; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN ; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI ; BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ; BAB X SANKSI ADMINISTRASI ; BAB XI PEMBAYARAN RETRIBUSI ; BAB XII PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN; BAB XIV TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; BAB XV TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; BAB XVI KEDALUWARSA ; BAB XVII PENYIDIKAN ; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX INSENTIF PEMUNGUTAN ; BAB XX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat