Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 3) Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah dan Struktur besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis fasilitas kemudian Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan Besarnya Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya oprasional
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat