Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah; 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah; 8. Ketentuan Pasal 21diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Ketentuan Pasal 25 diubah; 11. Ketentuan Pasal 26 diubah; 12. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah; 13. Ketentuan Pasal 29 diubah; 14. Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4); 15. Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat