Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : 1. Penghapusan ketentuan pasal 2 huruf d dan penambahan ketentuan huruf f tentang jenis retribusi perizinan tertentu; 2. Disisipkan 1 (satu) BAB tentang retribusi IMTA; 3. Nama, objek dan subjek retribusi IMTA; 4. Cara menggukur tingkat penggunaan jasa; 5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; 6. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Penghapusan ketentuan tentang retribusi izin gangguan bagian kedua dan pasal 6, pasal 7,dan pasal 8; 8. Perubahan ketentuan retribusi izin mendirikan bangunan; 9. Penghapusan ketentuan retribusi izin gangguan pasal 15, pasal 17 huruf b dan c angka 2 dan 3; 10. Perubahan ketentuan tentang pedoman dalam pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan dan izin trayek;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
13 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/ No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1871 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. PERDA Kab. Sragen No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan