Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan fasilitas kemudahan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi : bidang usaha; bentuk pemberian fasilitas kemudahan; fasilitas kemudahan pajak daerah dengan pengurangan dan keringanan pajak daerah; fasilitas kemudahan retribusi daerah dengan memberikan keringanan; tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan atas pajak daerah dan retribusi daerah melalui pengajuan permohonan; penghentian pemberian fasilitas kemudahan; pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi atas pelaksanaan; serta ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat