Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKesehatanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya serta untuk meningkatkan kinerja Tenaga Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang, Rumah Sakit Penyangga RSUD dan Dinas Kesehatan Provlnsi Nusa Tenggara Timur serta Tenaga Non Kesehatan yang juga mendukung penanganan Pandemi COVID-19, perlu diberikan insentif/honorarium dan/atau santunan kematian;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemberian insentif/honorarium dan/atau santunan kematian sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur mekanisme pelaksanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Insentif/ Honorarium dan/atau Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu dalam Penangganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indinesia Nomor HK.01.07/MENKES/447 /2020; Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian dan Besaran Insentif/Honorarium dan/atau Santunan Kematian; Bab 3. Mekanisme Pembayaran Tenaga kesehatan, Tenaga Non Kesehatan dan Orang Tertentu; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 40 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 59 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.44 Tahun 2020 ttg Pedoman Tata Kerja ASN di Lingkungan Pemda DIY dan Pemda Kabupaten Kota Se-DIY dalam Tatanan Normal Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota seDaerah Istimewa Yogyakarta dalam Tatanan Normal Baru.
Dasar hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020.
Materi pokok: Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2021/NO.7, LL PROV.KALBAR: 5 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubenur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 2020, Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Pasal 8A Peraturan gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Peraturan Gubernur ini memiliki 5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2021
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERGUB No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PERGUB No. 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
PERGUB No. 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PERGUB No. 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
PERGUB No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Perlindungan Kesehatan Individu; Perlindungan Kesehatan Masyarakat; PSBB; PSBB pada Masa Transisi; Penyelidikan Epidemiologi; Surveilans Epidemiologi Informatika; Penyebarluasan Informasi; Kemitraan dan Kolaborasi; Upaya Pemulihan Ekonomi; Upaya Pelindungan Sosial; serta Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 33 Tahun 2020; PERGUB No. 41 Tahun 2020; PERGUB No. 79 Tahun 2020; PERGUB No. 80 Tahun 2020; PERGUB No. 84 Tahun 2020; PERGUB No. 88 Tahun 2020; serta PERGUB No. 101 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 46 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan kemampuan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini merubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19, dilakukan rasionalisasi penghasilan dilaksanakan sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, LD Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan corona Virus Disease -19
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Psl 18 ayat (6); UU no 23 tahun 2000; UU no 23 tahun 2014; UU no 16 tahun 2018; UU no 6 tahun 2010; UU no 54 tahun 2011; UU no 1 tahun 2021.
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 149, BD.2020/NO.149, LL PROV.KALBAR: 11 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubenur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 2020,SE Satuan Tugas No.3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 16, Peraturan gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Gubernur ini memiliki 11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 125 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penanganan penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019 di Daerah yang semakin meningkat, perlu upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya percepatan pencegahan dan
pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatandalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Pasal 18 UUD 1945; UU Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UU Nomor 21 Tahun 1958; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 40 Tahun 1991; PP Nomor 50 Tahun 2012; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 88 Tahun 2019; PP Nomor 21 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2020; Permendagri Nomor 20 Tahun 2020; Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang memuat Ketentuan Umum; Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Hak dan Kewajiban; Sanksi Administratif; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2020 tentang Panduan Tatanan Masyarakat Yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Selatan
40 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 75 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 207 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 196 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 149 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum KEDUA angka 6 huruf b instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020,
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan; Pencegahan dan Penanggulangan; Monitoring, evaluasi dan pelaporan; Sosialiassi dan partisipasi; Pembinaan, pengawasan dan penindakan; Sanksi; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan ini memiliki 13 halaman .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 110 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 110, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71045
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan insentif kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan yang bertugas selain pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Khusus Daerah dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diubah dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020, yaitu mengubah Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 71010)
5 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat