KESEHATAN - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - COVID-19/CORONA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (7), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (5) Perda No. 2 Tahun 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 2 Tahun 2020.
- Peraturan ini berisi tentang Perlindungan Kesehatan Individu; Perlindungan Kesehatan Masyarakat; PSBB; PSBB pada Masa Transisi; Penyelidikan Epidemiologi; Surveilans Epidemiologi Informatika; Penyebarluasan Informasi; Kemitraan dan Kolaborasi; Upaya Pemulihan Ekonomi; Upaya Pelindungan Sosial; serta Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021.
- Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 33 Tahun 2020; PERGUB No. 41 Tahun 2020; PERGUB No. 79 Tahun 2020; PERGUB No. 80 Tahun 2020; PERGUB No. 84 Tahun 2020; PERGUB No. 88 Tahun 2020; serta PERGUB No. 101 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- PERGUB ini terdiri atas 46 hlm.
|